Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terguncang, Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kondisi psikologis Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022).

Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J (Kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap kondisi Putri Candrawathi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang masih terguncang terkait kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo masih terguncang belum dapat diwawancarai terkait permohonan perlindungan yang diajukannya ke LPSK.

Kondisi psikologis Putri Candrawathi (PC), istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Kisah Anak Punk Manado Sulawesi Utara: Beri Beras pada Orang Miskin, hingga Diskusi Soal Politik

Baca juga: Baru Terungkap Kesaksian Sosok Ini di Hari Brigadir J Tewas, Jarak 20 Meter dari Rudis Ferdy Sambo

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Penggantinya Resmi Ditunjuk Kapolri

Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kondisi ini membuat pihaknya belum dapat melakukan wawancara terkait permohonan perlindungan yang diajukan PC ke LPSK.

Permohonan perlindungan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Putri ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), serta secara lisan disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo ke pihak LPSK.

"Wawancara dengan ibu P belum bisa dilakukan karena situasinya masih terguncang.

Kami masih melakukan penelaahan," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2022).

Penelaahan permohonan perlindungan ini dilakukan untuk memutuskan apa LPSK akan menerima atau menolak permohonan diajukan Putri dalam kasus pelecehan dan pengancaman.

Poin yang dipertimbangkan LPSK di antaranya sifat penting keterangan perkara yang disampaikan terkait peristiwa pidana dialami, serta apakah ada ancaman terkait kasus dialami.

"Kami mendalami apakah ada ancaman enggak dari pasca peristiwa terjadi.

Kemudian termasuk kalau ada kondisi luka, trauma.

Kami melakukan asesmen medis dan psikologis," ujarnya.

Tidak hanya mendalami permohonan perlindungan dari PC, Edwin menuturkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved