Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

KSOP Bitung Bahas Peraturan Menteri No 59 Tahun 2021 di Manado Sulawesi Utara, Ungkap Keunggulannya

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 soal Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan KSOP Bitung di Manado

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kegiatan Rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan menteri no. 59 tahun 2021, tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Gran Puri Manado 

Di mana sertifikat tersebut, digunakan sebagai jaminan dari konvensi yang biasa dikenal dengan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 dan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2001.

Rakor dan sosialisasi ini melibatkan stekholder di Pelabuhan Bitung dan Manado.

Mereka dilibatkan agar bisa mengingat kembali Paraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2014 agar tidak lupa mengurus terkait dengan sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak.

“Kami juga ingatkan kepada pengguna jasa, operator kapal dan lainnya untuk lebih waspada terhadap pencemaran dari kapal,” tambahnya.

Ia menjelaskan, saat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan pencemaran minyak dari muatan dan bunker, maka proses klaim dapat dibawa secara langsung kepada pihak asuransi atau badan penjamin lainnya sebagai penanggung resiko.

Khususnya bagi kapal tanker dengan muatan lebih dari 2.000 ton dan kapal yang memiliki gross tonnage (GT) di atas 1.000 GT.

Mereka diharuskan memiliki asuransi guna menjamin tanggung jawab pemilik kapal atas terjadinya pencemaran akibat tumpahnya muatan minyak dan bahan bakar minyak dari kapal.

Pemilik kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah, mulai dari 150 ton sampai dengan di bawah 2.000 ton.

Kemudian kapal dengan ukuran GGT100 sampai dibawah GT 1.000 dan kapal yang mengangkut muatan bahan cair beracun secara curah dengan muatan 150 ton atau lebih, wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

"Atau kerugian pihak ketiga yang disebabkan pencemaran oleh minyak, yang berasal dari kapalnya yang dibuktikan dengan polis asuransi tau jaminan lembaga keuangan lainnya," kata dia. (Ren/Crz)

Baca juga: Polri Minta Maaf Terkait Kasus Anggotanya Intimidasi Jurnalis: Saya Menyesalkan Kejadian Tersebut

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Tegas Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J: Jangan Melindungi Tikus

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved