Manado Sulawesi Utara
KSOP Bitung Bahas Peraturan Menteri No 59 Tahun 2021 di Manado Sulawesi Utara, Ungkap Keunggulannya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 soal Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan KSOP Bitung di Manado
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan menteri no. 59 tahun 2021, tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 soal Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
digelar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) kelas II Bitung.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (15/7/2022).
Kepala KSOP Bitung Stanislaus Wetik mengatakan bahwa dulu banyak aturan yang terpisah-pisah, sekarang telah dijadikan satu dengan aturan yang menjadi pembahasan ini.
"Jadi dengan adanya undang-undang ini membuat peraturan di kementerian perhubungan disatukan," jelasnya.
Dia pun memberikan contoh soal aturan yang disatukan yakni soal ABK Kapal tentang kegiatan untuk PKLnya, yang dulunya terpisah sekarang disatukan kembali.
"Jadi kami akan membahasnya hari ini bersama dengan stakholder terkait yang berkaitan langsung dengan pelabuhan bitung kami undang semuanya," jelasnya.
Sebelumnya Kepala KSOP Bitung Stanislaus Wetik sampaikan hal penting ke Pemilik Kapal, Perusahan Pelayaran dan Pengguna Jasa Pelabuhan di Kota Bitung.
Stanislaus Wetik berikan pemahaman tentang pentingnya tanggung jawab pemilik atau operator kapal, dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian Kapal.
Selain itu, mereka juga diberikan pemahan soal kewajiban dan manfaat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak.
Ini terutama ketika kapal mengalami musibah yang beresiko dapat menimbulkan pencemaran pada lingkungan maritim.
Hal tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal, tahun 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung, Kamis (12/5/2022).
“Rakor dan sosialisasi tentang pencemaran minyak dari kapal, secara tidak langsung bantu kelestarian lingkungan khususnya lingkungan maritim,” tutur Stanislaus Wetik.
Dia menjelaskan, rakor dan sosialisasi ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran para pelaku Industri Pelayaran terhadap pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Pemerintah Indonesia, telah mewajibkan adanya kepengurusan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak.