Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Menko Polhukam Mahfud MD Tegas Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J: 'Jangan Melindungi Tikus'

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado Foto Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Handout
Menko Polhukam Mahfud MD Tegas Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J. Sebut Terbuka Saja dan Jangan Melindungi Tikus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dengan tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri agar mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini menuai sorotan dan tudingan banyak kejanggalan.

Mahfud MD bahkan sampai mengungkap sederet peristiwa yang dianggap janggal dalam penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Bharadadi kediaman rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebagaimana, beberapa pernyataan dari pihak Kepolisian yang dinilai janggal dan masih simpang siur di mata publik.

Hal itu membuat Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri agar segera meluruskan dan membuat terang terkait kasus yang penuh tanda tanya di mata masyarakat itu.

Melansir dari Tribunnews.com, pertama, Mahfud MD menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakan ini.


(Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi kasus kematian Birgadir J./Handout)

Mantan Menteri Pertahanan RI era Presiden Gus Dur itu menyoroti mempertanyakan pengumuman atas kematian Brigadir J dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?

Sejak dulu enggak ada, baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin.

Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” ungkap Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Mahfud MD menambahkan atas poin pertama kejanggalan ini,

dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam.

Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana?

Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved