Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib AN Oknum ASN Pemasok Amunisi Untuk KKB di Papua yang Tertangkap, Ditemukan Fakta Baru

Fakta baru kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya terkuak.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Humas Polda Papua
Personel Polda Papua mengamankan 615 amunisi berbagai kaliber dari ASN yang bertugas Kabupaten Nduga sebelum diserahkan ke KKB Papua. Polda Papua menyelidiki sumber dana untuk pembelian amunisi 

Lalu yang kedua, lima butir lagi dijual kepada seseorang bernama Jhon Sondegau.

Total sudah 10 butir amunisi yang dijual Praka AKG kepada KKB Papua.

Tiap butir amunisi, dibanderol dengan harga Rp 200 ribu.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, Praka AKG ditangkap pada Selasa (7/6/2022) sore, di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Menurut Herman, penangkapan Praka AKG itu berawal dari penangkapan FS.

FS adalah tersangka pembacok Ustaz Asep di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya beberapa waktu lalu.

Setelah ditangkap, FS buka suara mengaku membeli amunisi dari Jhon Sondegau.

"Dari keterangan FS, maka anggota (kita) menjemput JS untuk dimintai keterangan," kata Herman.

Kebetulan, saat petugas sampai di rumah Jhon Sondegau, di sana ada Praka AKG.

"Secara kebetulan, saat itu oknum AKG berada di rumah JS, sehingga keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan," sambungnya.

Dari penangkapan itu, Praka AKG mengakui dirinya telah menjual amunisi kepada Jhon Sondegau.

Jhon Sondegau menjual amunisi yang dibelinya itu kepada FS, anggota KKB.

Dari rekaman video yang beredar, Praka AKG mengaku sebagai anggota Yonif 743.

Praka AKG merupakan Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya.

Ketika diinterogasi, dia menitikkan air mata.

Dia mengakui sudah menerima Rp 2 juta dari hasil penjualan amunisi tersebut.

Tiap butir amunisi, dibanderol dengan harga Rp 200 ribu.

"Siap salah," kata Praka AKG ketika diinterogasi.

Dia mengaku uang hasil penjualan amunisi itu dipakai untuk makan-makan.

Mendengar pengakuan itu, petugas yang menginterogasi bertanya pada Praka AKG apakah dirinya sadar, bahwa amunisi yang dijualnya ke KKB itu dipakai untuk menembaki petugas TNI AD dan Polri.

Menjawab pertanyaan itu, Praka AKG cuma menangis.

Pria yang memiliki nomor registrasi pokok 31140286441094 itu cuma mengatakan dirinya bersalah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved