Perintah Presiden Jokowi ke Kapolri Soal Kasus Polisi Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir Nopryansah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus baku tembak antara polisi dan polisi di rumah Kadiv Propam Polri menyita perhatian banyak orang.
Banyak yang berspekulasi tentang motif baku tembak tersebut. Sementara polisi sementara melakukan penyelidikan.
Kapolri sudah membentuk tim khusus penyelidikan kasus tersebut yang memang memiliki banyak kejanggalan.
Baca juga: Soal Isu Hubungan Asmara Brigadir J dengan Istri Irjen Ferdy Sambo, Polisi Singgung Soal Alat Bukti
Simak video terkait :
Kasus baku tembak menewaskan Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi juga menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan proses hukum terkait peristiwa tersebut harus ditegakkan.
"Ya, proses hukum harus dilakukan, ya," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.
Baca juga: Sederet Kejadian Janggal Usai Brigadir J Tewas, Dilarang Buka Peti Jenazah dan Rumah Dikepung Polisi

"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara (Waka Polri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, serta Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada," kata Sigit ketika menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, tim khusus juga akan melibatkan unsur eksternal Polri.
“Kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi,” kata Listyo.
Ia berharap, pengusutan kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan.
Baca juga: Alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bentuk Tim Khusus, Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi
Brigadir Yosua tewas baku tembak dengan pengawal Kadiv Propam. (ISTIMEWA via TribunJambi.com/TribunSumsel.com)
Kapolri menyebut, ada dua laporan polisi terhadap kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.
"kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan pasal 289 (KUHP)," kata Listyo.