Kasus Anak Kiai Jombang
Nasib Anak Kiai Jombang Mas Bechi Sudah Ditentukan Kejati Meski Belum Disidang, Begini Hukumnya
Nasib anak kiai Jombang, Mas Bech alias Moch Subchi Al Tsani setelah ditangkap. Kejati Jatim siap lakukan pembuktian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib anak kiai Jombang Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, setelah ditangkap dan menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, telah ditentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mas Bechi bakal dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
Kejati Jatim akan berusaha melakukan pembuktian dalam persidangan atas kasus Mas Bechi.
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip TribunJatim.com, putra kiai sekaligus petinggi ponpes tersebut dapat didakwa dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun.
(Foto Mas Bechi anak kiai Jombang ditahan Polisi./Umarul Faruq/Antara Foto)
Baca juga: Penemuan Mengejutkan Polisi Saat Amankan Pengikut Mas Bechi, Ada Pistol Jenis Airsoft Gun untuk?
Selain itu, Mas Bechi akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan
yang masa hukumannya selama 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian.
Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).
Mia Amiati menjelaskan, memberatkan atau meringankan hukuman bagi pelaku nantinya bergantung pada alat bukti atau saksi saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani,
korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu karena yang lain menarik diri dari awal.
Jadi korban itu betul-betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," ujar Mia.
"Yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes,
jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," imbuhnya.