Boltim Sulawesi Utara
Satpol PP Boltim Sulawesi Utara Bongkar Kantin di Jalan Dua Arah Tutuyan
Satuan Polisi Pamong Praja Boltim, Sulawesi Utara, Bongkar Kantin di Jalan Dau Arah Tutuyan.
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu kantin milik warga dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Senin (11/7/2022).
Kantin tersebut berdiri di atas trotoar, Jalan Dua Arah Tutuyan menuju ke Kantor Bupati.
Amatan Tribunmanado.co.id, pembongkaran berjalan tertib dan lancar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Boltim Semuel Pasang mengatakan, semua bangunan yang berdiri di bahu jalan atau di trotoar akan ditertibkan.
"Tapi bertahap," ucapnya.
Kata dia, terkait hal ini sebelumnya pihaknya sudah turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Setelah itu, pihaknya melayangkan surat pernyataan/peringatan dengan batas waktu selama 7 hari.
"Sampai tiga kali," sebutnya.
Surat tersebut sebagai pernyataan untuk mereka bersedia untuk pindah kalau sudah ada penertiban dari pihak Satpol PP.
"Disamping itu, kami panggil lagi, konfirmasi kenapa belum pindah. Jika semuanya itu tidak diindahkan, maka pihak kami akan melakukan tindakan, berupa pembongkaran secara paksa," terangnya.
Ia menuturkan, sebenarnya yang punya bangunan sudah memberitahukan ke pihaknya kalau bangunan tersebut akan dibongkar.
Hanya saya yang bersangkutan masih terkendala dengan uang yang akan diberikan kepada jasa pembongkaran.
Karena sudah berlarut-larut, pihak Satpol PP pun menegaskan nanti mereka yang akan melakukan pembongkaran.
"Semua barang - barang yang telah dibongkar, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Kata dia, seandainya yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.