TNI
Tiga Prajurit TNI Aniaya Prada Eko Setiawan hingga Meninggal, Dipecat dari Satuan
Tiga anggota TNI terdakwa penganiayaan di Medan kini telah diputus Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Prada Eko Setiawan jadi korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tiga anggota TNI Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan, Medan, Sumut aniaya Prada Eko Setiawan hingga meninggal dunia kini sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Kasus penganiayaan tersebut berujung meninggalnya Prada Eko Setiawan.
Selain divonis, tiga oknum TNI tersebut telah dipecat dari satuan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, dalam amar putusan yang jatuh pada 10 Mei 2022 itu, ada tiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat dari kesatuan dan dipenjara.
Ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat itu masing-masing Pratu Riky Afriansyah, Prada Alvin Rifandi dan Pratu Herka Sapta.
Menurut direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 18-K/PM I-02/AD/II/2022, ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan itu dinyatakan bersalah, karena menganiaya Prada Eko Setiawan, hingga korbannya meninggal dunia.
(Foto: Ilustrasi TNI/Handout)
Dalam putusuan tersebut, Pratu Riky Afriansyah dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, serta dipecat dari dinas TNI AD.
Kemudian, Prada Alvin Rifandi dijatuhi hukuman selama tiga tahun dan dipecat dari dinas TNI AD.
Terakhir, Pratu Herka Sapta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD.
Adapun hakim militer yang mengadili ketiga terdakwa ini yakni Letnan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.
Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com berdasarkan direktori putusan itu,
kasus penganiayaan terhadap Prada Eko Setiawan bermula pada 27 desember 2021 lalu.
Kala itu, Prada Firman Gabriel Siringoringo melaksanakan jaga Ksatriaan.
Sekira pukul 21.30 WIB, Prada Firman kemudian istirahat dan berjalan ke warung ayam penyet untuk membeli Cappucino.