Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Tiga Prajurit TNI Aniaya Prada Eko Setiawan hingga Meninggal, Dipecat dari Satuan

Tiga anggota TNI terdakwa penganiayaan di Medan kini telah diputus Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Prada Eko Setiawan jadi korban.

Editor: Frandi Piring
via TribunnewsMaker.com/liputangampongnews.id
Tiga prajurit TNI aniaya Prada Eko Setiawan hingga meninggal. 

Saat di warung ayam penyet ini, Prada Firman bertemu dengan Serda Masrianto yang kebetulan menggunakan pakaian sipil, dan mengendarai motor.

Karena merasa ragu, Prada Firman cuma menoleh ke arah Serda Masrianto, sambil mengatakan "izin bang".

Lalu, Prada Firman fokus pada layar handphonenya sembari menunggu pesanannya selesai dibuat.

Berangkat dari sini, ternyata Serda Masrianto menghungi terdakwa Praka Herka Sapta.

Serda Masrianto menyinggung soal masalah tata krama kepada senior.

Singkat cerita, Pratu Herka Sapta kemudian menghubungi Prada Alvin Rifandi,

hingga akhirnya para terdakwa mendatangi barak kamar No 4 Remaja Baterai B Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan, tempat dimana korban menginap.

Setelah semua penghuni kamar dikumpulkan, kemudian terjadilah penganiayaan.

Korban dipukul beberapa kali di bagian perut, sembari diminta melakukan gerakan push up.

Saat itu, tiba-tiba korban mengalami kejang dan buang air seni.

Para terdakwa dan teman-teman korban sempat memberikan oksigen, sebelum akhirnya dibawa ke RS Mitra Medika.

Belakangan, karena ada trauma di bagian perut, korban akhirnya meninggal dunia, dan kasus ini pun diusut, hingga para terdakwa diadili dan dipecat.

Kata Donald, Prada Eko Setiawan bukan tewas dianiaya, tapi meninggal karena menjalani pembinaan. 

"Iya benar, meninggal saat pembinaan fisik," kata Donald, Selasa (28/12/2021).

Dia mengatakan, saat ini Polisi Militer (PM) masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved