Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Tiga Prajurit TNI Aniaya Prada Eko Setiawan hingga Meninggal, Dipecat dari Satuan

Tiga anggota TNI terdakwa penganiayaan di Medan kini telah diputus Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Prada Eko Setiawan jadi korban.

Editor: Frandi Piring
via TribunnewsMaker.com/liputangampongnews.id
Tiga prajurit TNI aniaya Prada Eko Setiawan hingga meninggal. 

Kemudian, kata Donald, jenazah Prada Eko Setiawan juga sudah dimakamkan di kampung halamannya yang ada di Kota Siantar.

Pemakaman dilakukan sekira pukul 17.00 WIB.

Disinggung lebih lanjut soal dugaan penganiayaan dengan modus pembinaan, Donald hanya mengatakan bahwa jenazah korban sudah diautopsi pihak rumah sakit.


(Foto: Ilustrasi TNI tewas (Foto via https://mv.beritacenter.com)

Hasil autopsi akan keluar dua minggu kedepan.

Dia pun mengaku sudah ada beberapa orang yang diperiksa terkait kasus ini.

Donald menyebut, tim masih bekerja untuk membuktikan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di Barak Rainpur B Amplas tersebut. 

Menurut informasi yang berkembang di lapangan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Eko Setiawan dilakukan oleh lebih dari dua orang.

Aksi dugaan penganiayaan saat pendidikan ini berlangsung pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 22. 30 WIB.

Kejadian bermula saat personel Yonarmed 2/105 berinisial Pratu Herka Sapta datang ke barak lajang tamtama Rainpur B Amplas.

Pratu Herka Sapta datang untuk memberikan arahan pada tamtama lajang yang dibawahinya perihal pangkat dan senioritas. 

Selanjutnya, Pratu Herka Sapta memberikan arahan pada juniornya Pratu Riky Afriansyah untuk mengambil alih pengarahan. 

Kemudian Pratu Riky Afriansyah diduga melakukan pemukulan terhadap para tamtama gelombang I tahun 2021 sebanyak tiga kali pada bagian perut. 

Prada Eko Setiawan adalah satu dari sekian anggota yang dipukul saat itu.

Setelah memukul para tamtama gelombang I, Pratu Riky Afriansyah menyerahkan pengarahan dan kegiatan pada Prada Alfin Rivandi.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved