Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Kiai di Jombang

Akhirnya Terungkap Reaksi Santri Usai Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Ketakutan dan Minta Dijemput

Para santri dipersilakan memilih tinggal atau pulang ke rumah setelah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional ponpes

Editor: Finneke Wolajan
kompas.com
Suasana penjemputan paksa akan kiai di jombang yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/7/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap reaksi para santri usai izin Ponpes Shiddiqiyyah dicabut, ketakutan dan minta dijemput

Para santri dipersilakan untuk memilih tinggal atau pulang ke rumah setelah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Jawa Timur 

Hal ini usai penangkapan Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi tersangka pencabulan santri sekaligus anak kiai Jombang

Mas Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi

Baca juga: Fakta-fakta Penjemputan Paksa Mas Bechi Anak Kiai Jombang: Polisi Kesulitan, Sembunyi di Pondok

Baca juga: Sosok Mas Bechi Moch Subchi Azal Tzani, Anak Kiai Jombang DPO Kasus Rudapaksa, Punya Ilmu Metafakta

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan, sudah banyak santri yang dijemput orang tuanya, namun belum ada jumlah santri yang pulang.

"Tapi kenyataan di sana itu, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," ungkap Anam dikutip dari KompasTV, Jumat (8/7) pagi.

Sebelumnya, Kemenag dalam keterangan resminya telah mencabut izin operasional Ponpes.

Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). (Kolase/Kompas.TV/HO)

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tindakan ini diambil karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap tersangka yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/7).

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus pencabulan tersebut.

Selain itu, Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang untuk memastikan proses belajar santri tetap diberikan sebagaimana mestinya.

"Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," lanjutnya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Sosok Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi

Inilah sosok pelaku kasus rudapaksa dan pencabulan yang kini menjadi buron DPO Kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved