Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mie Sedaap

Akhirnya Pihak Mie Sedaap Buka Suara Soal Kabar Dilarang Masuk Taiwan karena Mengandung Pestisida

Peter mengatakan, selama ini Mie Sedaap telah diekspor ke negara-negara Benua Asia termasuk Taiwan, namun baru kali ini mendapat penolakan

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Kompas TV/HO
Mie Sedaap dituding mengandung pestisida di Taiwan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini viral di media sosial mie instan Mie Sedaap dilarang edar di Taiwan

Hal ini karena Mie Sedap dituding mengandung pestisida

Kabar tersebut diunggah oleh salah satu netizen dengan akun TikTok @lyrs7 pada 5 Juli 2022 dan menyebutkan bahwa terdapat 4 ton produk Mie Sedaap yang dilarang masuk Taiwan

Pihak Mie Sedaap akhirnya buka suara

Baca juga: Suka Makan Mie Instan? Ini Cara Benar Memasak Mie Instan

Baca juga: Jadi Mi Instan Terenak Indomie Goreng Disoroti Media Hong Kong, Sebut Makanan Semua Umat

Anak usaha Wings Group, PT Karunia Alam Segar (KAS) di Gresik akhirnya buka suara terkait kabar Mie Sedaap dilarang masuk Taiwan akibat mengandung residu pestisida melebihi ambang batas.

Human Resources and General Affair (HRGA) PT KAS Gresik, Peter Sindaru membantah bahwa Mie Sedaap memiliki kadar residu pestisida tinggi.

Peter mengatakan, selama ini Mie Sedaap telah diekspor ke negara-negara Benua Asia termasuk Taiwan, namun baru kali ini mendapat penolakan. 

Selain itu, Peter mengklaim produk tersebut sudah sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Kami tidak ada masalah di BPOM RI. Karena regulasi di setiap negara berbeda.

Mie Sedaap dfsgfgg
Anak usaha Wings Group membantah kabar Mie Sedaap memiliki kandungan residu pestisida di atas ambang batas

Standar di BPOM Indonesia dengan BPOM di Taiwan standartnya juga kadang beda," ujar Peter, dilansir dari Surya Gresik, Jumat (8/7/2022).

Meski diterpa kabar tersebur, Peter menegaskan produksi Mie Sedaap di PT KAS Gresik tidak terpengaruh dan beroperasi seperti biasa. 

"Tidak ada masalah dengan produksi di perusahaan kami," tuturnya.

Sebelumnya, Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) dilaporkan menahan beberapa kapal pengangkut mi instan dari Indonesia.

Hal itu, karena FDA mendapati tingkat kandungan residu pestisida mi instan tersebut di atas ambang batas, sebagaimana dilaporkan Antara.

Ada tujuh kapal pengangkut mi instan yang totalnya mencapai 4.431,96 kilogram (kg).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved