Pantas Pemerintah Akan Blokir Facebook Pada 20 Juli, Ini Masalahnya
Penyebab Facebook terancam diblokir karena menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Indonesia.
Sebagai PSE ternama di Indonesia, Facebook ditegaskan untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Jull 2022.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka, harapan kami PSE-PSE yang besar itu akan taat kepada peraturan," tuturnya.
Hal tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus dijalankan kepada pemerintah Indonesia agar mendorong ruang digital yang aman dan sehat.
Selain itu, PSE yang mendaftar Online Single Submission Risk Based Approach akan berguna ketika terjadi permasalahan yang melibatkan hukum.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran," lanjutnya.
"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," tambahnya.
Selain Facebook, platform META milik Mark Zuckerberg lainnya seperti WhatsApp dan Instagram juga diimbau Kominfo Indonesia.
Berbeda dengan itu, PSE asing terkenal yang sudah melakukan pendafataran antara lain TikTok dan Linktree.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com