Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Pemerintah Akan Blokir Facebook Pada 20 Juli, Ini Masalahnya

Penyebab Facebook terancam diblokir karena menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Indonesia.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
ilustrasi Facebook, pemerintah mengancam akan memblokir facebook jika tak melakukan pendaftaran 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan ancaman untuk Facebook.

facebook merupakan sebuah layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat yang diluncurkan pada bulan Februari 2004.

Kini penggunanya di Indonesia sudah sangat banyak.

Baca juga: Informasi Terbaru, WhatsApp Facebook dan Google Terancam Diblokir, Ini Penjelasannya

Simak video terkait :

bahkan kini Facebook dengan konsep metaverse sudah banyak mengebangkan fitur untuk mempermudah orang berkomunikasi.

facebook kini sudah banyak digunakan sebagai wadah untuk berbisnis.

Ancaman pemerintah akan memblokir facebook lantaran ada permasalahan.

Berikut alasan yang membuat platform Facebook akan diblokir per 20 Juli nanti.

Baca juga: Terancam Kena Blokir WhatsApp dan Facebook di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar Ulang


Cara mudah mendownload foto dan video dari Facebook tanpa bantuan aplikasi apapun. (ilustrasi/wow.tribunnews.com)

Penyebab Facebook terancam diblokir karena menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Indonesia.

Sebagai PSE asing, Facebook harus segera mendaftar atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah pada 20 Juli 2022.

Wacana pemblokiran Facebook disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Dedy Permadi.

Melansir Tribuntimur.com, Facebook harus mendaftar sebagai platform digital privat ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca juga: Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Terpidana AM, Berawal dari Live Facebook di Polda Sulut

Dedy Permadi mengatakan PSE asing dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.

"Setelah melakukan identifikasi, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ujarnya dikutip Sripoku.com, Senin (4/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved