Pantas Pemerintah Akan Blokir Facebook Pada 20 Juli, Ini Masalahnya
Penyebab Facebook terancam diblokir karena menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan ancaman untuk Facebook.
facebook merupakan sebuah layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat yang diluncurkan pada bulan Februari 2004.
Kini penggunanya di Indonesia sudah sangat banyak.
Baca juga: Informasi Terbaru, WhatsApp Facebook dan Google Terancam Diblokir, Ini Penjelasannya
Simak video terkait :
bahkan kini Facebook dengan konsep metaverse sudah banyak mengebangkan fitur untuk mempermudah orang berkomunikasi.
facebook kini sudah banyak digunakan sebagai wadah untuk berbisnis.
Ancaman pemerintah akan memblokir facebook lantaran ada permasalahan.
Berikut alasan yang membuat platform Facebook akan diblokir per 20 Juli nanti.
Baca juga: Terancam Kena Blokir WhatsApp dan Facebook di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar Ulang
Cara mudah mendownload foto dan video dari Facebook tanpa bantuan aplikasi apapun. (ilustrasi/wow.tribunnews.com)
Penyebab Facebook terancam diblokir karena menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Indonesia.
Sebagai PSE asing, Facebook harus segera mendaftar atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah pada 20 Juli 2022.
Wacana pemblokiran Facebook disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Dedy Permadi.
Melansir Tribuntimur.com, Facebook harus mendaftar sebagai platform digital privat ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Terpidana AM, Berawal dari Live Facebook di Polda Sulut
Dedy Permadi mengatakan PSE asing dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.
"Setelah melakukan identifikasi, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ujarnya dikutip Sripoku.com, Senin (4/7/2022).
Sebagai PSE ternama di Indonesia, Facebook ditegaskan untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Jull 2022.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka, harapan kami PSE-PSE yang besar itu akan taat kepada peraturan," tuturnya.
Hal tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus dijalankan kepada pemerintah Indonesia agar mendorong ruang digital yang aman dan sehat.
Selain itu, PSE yang mendaftar Online Single Submission Risk Based Approach akan berguna ketika terjadi permasalahan yang melibatkan hukum.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran," lanjutnya.
"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," tambahnya.
Selain Facebook, platform META milik Mark Zuckerberg lainnya seperti WhatsApp dan Instagram juga diimbau Kominfo Indonesia.
Berbeda dengan itu, PSE asing terkenal yang sudah melakukan pendafataran antara lain TikTok dan Linktree.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com