Informasi Terbaru, WhatsApp Facebook dan Google Terancam Diblokir, Ini Penjelasannya
Simak update terbaru tentang kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google terancam diblokir di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru untuk kamu para pengguna aplikasi whatsApp, facebook dan google.
Pasalnya ada kabar beredarnya ketika aplikasi ini bakal di blokir.
Seperti apa kebenarkan kabar tersebut, berikut ini penjelasan.
Pemerintah baru-baru ini lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.
Berdasarkan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang jadi penyebab WhatsApp (WA) dkk terancam diblokir.

Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Dan masih terdapat perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Bila mengacu pada himbauan dari Kominfo atas pelaksanaan kewajiban dari kebijakan PSE Lingkup Privat, dengan kata lain berarti perusahaan-perusahaan tersebut bakal berpotensi pula untuk diblokir akses layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Lantas, apa itu sebenarnya kebijakan PSE
Berikut ulasannya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?'.
PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.