Haji Furoda
46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Kebanyakan Kalangan Kelas Menengah Atas Kota Bandung
Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda dideportasi karena terkendala masalah visa. Kebanyakan dari mereka adalah kalangan menengah atas Kota Bandung.
Perusahaan dengan alamat palsu itu mematok tarif mulai dari 1.300 dollar AS atau sekitar Rp 200-Rp 300 juta.
"Saya kira bukan warga biasa karena dananya kan fantastis. Kemungkinan bukan warga Lembang asli, karena agak sulit kalau warga kami yang boleh dibilang strata ekonominya biasa saja," ucap Herman.
Herman menyebutkan, warga Lembang yang tercatat berangkat haji melalui jalur resmi pada tahun 2022 ini hanya 88 orang.
Baca juga: Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Senin 4 Juli 2022, Andin akan Panggil Psikolog Tangani Reyna
Baca juga: Gempa 5.2 SR Senin 4 Juli 2022 Pukul 15:27 Sore, Info Terkini Guncangan di Laut, Ini Lokasinya
Mereka mengikuti segala proses rangkaian mulai dari pendaftaran, manasik haji, hingga pelepasan atau pemberangkatan oleh pemerintah daerah melalui Kemenag Bandung Barat.
"Mereka betul betul ada dan saya sendiri menyaksikan secara langsung dilepas oleh Pak Bupati Bandung Barat. Sekarang mereka sudah berangkat ke tanah suci dan tidak ada permasalahan," tutur Herman.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "46 Calon Haji Dideportasi, Kebanyakan Warga Kota Bandung dari Kelas Menengah Atas".