Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji Furoda

46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Kebanyakan Kalangan Kelas Menengah Atas Kota Bandung

Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda dideportasi karena terkendala masalah visa. Kebanyakan dari mereka adalah kalangan menengah atas Kota Bandung.

Editor: Isvara Savitri
Kemenag.go.id
Ilustrasi keberangkatan jemaah Haji Furoda 2022. Kebanyakaan calon jemaah haji furoda yang dipulangkan berasal dari kalangan kelas menengah atas Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 46 calon jemaah haji (CJH) furoda telah dipulangkan ke Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, 46 CJH furoda tersebut mendaftar melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel

Rupanya, dari 46 CJH yang dideportasi tersebut didominasi oleh masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat.

Dan mereka kebanyakan dari kalangan menengah atas.

Para CJH tersebut mendaftar melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel karena ingin naik haji dengan instan tanpa harus menunggu bertahun-tahun.

Upaya berangkat haji melalui jalur instan itu nyatanya tak semulus yang diharapkan.

Para jemaah terbentur tak mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) lantaran PT Alfatih Indonesia Travel tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji.

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, dari 46 jemaah yang dideportase karena masalah visa itu ada 3 warga wilayah Lembang yang ikut rombongan tersebut.

Informasi adanya 3 warga Lembang yang ikut dalam rombongan berawal dari laporan sejumlah warga.

Namun pihaknya belum bisa menyebut kepastian, pemerintah masih melakukan penelusuran terkait kebenarannya.

Baca juga: Perang Dingin Megawati-Surya Paloh Sebabkan Anies-Ganjar Sulit Bersatu: Sudah Jelas Capres PDIP

Baca juga: Profil Suami Lindsay Lohan Bader Shammas, Pria Dubai, Seorang Asisten Wakil Presiden Bank

"Ada dugaan warga kami (Lembang) menjadi korban. Kami sudah konfirmasi ke pihak Desa Pagerwangi dan yang lainnya, tapi belum ada kepastian," ujar Herman saat ditemui, Senin (4/7/2022).

Menurut Herman, tiga warga asal Lembang, Bandung Barat yang ikut dalam rombongan calon haji furoda itu diduga berdomisili di Kota Bandung.

"Kami belum memastikan karena masih melakukan pengecekan. Bisa saja warga itu memang punya KTP lembang tapi tidak berdomisili di Lembang," kata Herman.

Menurut Herman, para jemaah yang memilih berangkat haji menggunakan PT Alfatih Indonesia Travel itu merupakan warga dengan taraf ekonomi di atas rata-rata.

Sebab, biaya untuk berangkat haji melalui PT Alfatih Indonesia Travel harus merogoh kocek cukup mahal.

jemaah haji batal berangkat.
jemaah haji batal berangkat. (GrafisTribunlampung/Dodi)

Perusahaan dengan alamat palsu itu mematok tarif mulai dari 1.300 dollar AS atau sekitar Rp 200-Rp 300 juta.

"Saya kira bukan warga biasa karena dananya kan fantastis. Kemungkinan bukan warga Lembang asli, karena agak sulit kalau warga kami yang boleh dibilang strata ekonominya biasa saja," ucap Herman.

Herman menyebutkan, warga Lembang yang tercatat berangkat haji melalui jalur resmi pada tahun 2022 ini hanya 88 orang.

Baca juga: Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Senin 4 Juli 2022, Andin akan Panggil Psikolog Tangani Reyna

Baca juga: Gempa 5.2 SR Senin 4 Juli 2022 Pukul 15:27 Sore, Info Terkini Guncangan di Laut, Ini Lokasinya

Mereka mengikuti segala proses rangkaian mulai dari pendaftaran, manasik haji, hingga pelepasan atau pemberangkatan oleh pemerintah daerah melalui Kemenag Bandung Barat.

"Mereka betul betul ada dan saya sendiri menyaksikan secara langsung dilepas oleh Pak Bupati Bandung Barat. Sekarang mereka sudah berangkat ke tanah suci dan tidak ada permasalahan," tutur Herman.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "46 Calon Haji Dideportasi, Kebanyakan Warga Kota Bandung dari Kelas Menengah Atas".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved