Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

BPS: Kenaikan Tarif Listrik Bakal Memicu Inflasi pada Laporan Juli Tahun Ini

kenaikan tarif listrik bakal memicu inflasi pada laporan Juli tahun ini.

Dokumentasi PLN
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca juga: Daftar Nama yang Ikut Berebut Tiket Final Excellent Badminton Tournament Besok 2 Juli 2022

Namun akibat kenaikan tarif listrik ini, diprediksi bakal memicu Inflasi di bulan Juli ini.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono memperkirakan, kenaikan tarif listrik bakal memicu inflasi pada laporan Juli tahun ini. Namun, perkembangan inflasi pada Juli nanti masih terus diamati.

"Sementara itu, juga pemerintah di bulan Juli ini telah menaikkan tarif listrik, kedepan akan berpotensi untuk memacu inflasi pada bulan Juli," kata dia dalam laporan BPS Juni 2022 secara virtual, Jumat (1/7/2022).

Margo sebelumnya memaparkan, inflasi secara bulan ke bulan (month to month/mtm) pada Juni 2022, sebesar 0,61 persen. Kemudian, inflasi tahunannya (year on year/yoy) sebesar 4,35 persen.

Adapun penyumbang inflasi berasal dari komoditas cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.

Sementara harga yang diatur oleh pemerintah lanjut Margo, juga menjadi penyumbang terbesar inflasi Juni 2022.

"Komponen inti yang menyebabkan inflasi di bulan Juni ini adalah harga yang diatur pemerintah memberikan andil sebesar 0,05 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan tarif angkutan udara dan rokok kretek filter," ucap Margo.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Kenaikan tarif listrik ini akan mulai berlaku pada hari ini. Kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III 2022 atau periode Juli-September.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.

Daftar 5 Golongan Pelanggan PLN yang Kena Kenaikan Tarif Listrik

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved