Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tjahjo Kumolo Meninggal

Baru Terungkap Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Wafat, Istri Sebut Kalau Tidur Sering Dengar Ini

Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Diungkap Istrinya Erni Guntarti

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Instagram
Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Diungkap Istrinya Erni Guntarti 

Sementara itu, apabila memang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.

Sebagaimana dijelaskan, tenaga alih daya atau outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan, melainkan pihak ketiga.

Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian kepegawaian pemerintah.

Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.

Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, umumkan akan hapus tenaga honorer. (istimewa)

Outsourcing

Tjahjo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing dilakukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak jelas.

Tentu, hal ini berdampak pada sistem pemberian upah.

Pasalnya, kerap kali upah diberikan di bawah minimum regional (UMR).

Untuk itu, Tjahjo ingin memperjelas sistem pemberian upah tenaga alih daya.

Sementara aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dari SE itu dijelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Upaya ini, kata Tjahjo, diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah para tenaga non-ASN, tertata dan jelas.

Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Sebagian telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved