Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tjahjo Kumolo Meninggal

Baru Terungkap Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Wafat, Istri Sebut Kalau Tidur Sering Dengar Ini

Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Diungkap Istrinya Erni Guntarti

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Instagram
Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Diungkap Istrinya Erni Guntarti 

Turut hadir dalam pemakanan tokoh-tokoh nasional seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jenderal TNI AM Hendropriyono, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, politisi Deddy Sitorus, politisi Putra Nababan.

Kemudian Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Menhub Budi Karya, Andi Widjajanto Gubernur Lemhanas, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

Tjahjo Kumolo merupakan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tjahjo juga pernah menjabat sebagai sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

Pada tahun 2014, Tjahjo ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai menteri dalam negeri (Mendagri).

Lalu, pada pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024, Tjahjo kembali dipercaya masuk kabinet untuk menjabat sebagai Menpan RB.

Sebelum Wafat Tjahjo Kumolo akan Hapus Tenaga Honorer 2023

Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.

Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.

Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Dikutip dari Kompas.com, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. 

Lebih lanjut,  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved