Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tjahjo Kumolo Meninggal

Baru Terungkap Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Wafat, Istri Sebut Kalau Tidur Sering Dengar Ini

Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Diungkap Istrinya Erni Guntarti

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Instagram
Hobi Tak Biasa Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Diungkap Istrinya Erni Guntarti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sosok MenPAN/RB Tjahjo Kumolo telah berpulang.

Diketahui meninggalnya Tjahjo Kumolo jadi perhatian publik.

Terkait hal tersebut Istri Tjahjo Kumolo, Erni Guntarti ungkap kebiasaan suaminya sebelum meninggal.

Baca juga: Gempa Malam Ini Guncang Jawa Timur Jumat 1 Juli 2022, Baru Saja Guncangan di Laut, Berikut Info BMKG

Baca juga: Pantas DPR RI Sahkan RUU Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua, Ternyata Ini Tujuannya

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sabtu 2 Juli 2022, Cek Info Prakiraan Cuaca Wilayah Indonesia Besok

Erni Guntarti, istri almarhum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan satu bulan sebelum meninggal suaminya punya kebiasaan baru.

Dijelaskan Erni, kebiasaan baru Tjahjo Kumolo adalah mendengarkan alunan ayat suci Alquran saat hendak tidur sampai pagi menjelang.

"Kita enggak tahu, berapa bulan bapak kalau tidur selalu mendengarkan alunan ayat suci, yang biasanya enggak begitu, itu sudah sebulan itu pas mau tidur sampai pagi," ujar Erni, ditemui usai pemakaman di TMP Kalibata, Jumat (7/1/2022).

"Kebiasaan baru bapak maksud saya. Kalau bangun tahajud dan mendengarkan alunan ayat suci sampai pagi. Itu terakhir yang saya ingat," tambah Erni.

Erni juga menambahkan banyak sekali kenangan yang ia lalui bersama almarhum suaminya.

Ia mengatakan sudah begitu lama mengenal Tjahjo Kumolo sejak dari bangku sekolah.

Foto : Menpan/RB Tjahjo Kumolo, bersama istrinya Erni Guntarti. (Instagram/erniguntarti)

"Saya dengan bapak sudah kenal lama sekali soalnya kami teman sejak sekolah sejak SMP, SMA, kuliah, dan bersama dan sudah dekat sekali, sudah lama kenal," jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) sejak beberapa hari lalu.

Tjahjo Kumolo wafat pada hari ini, Jumat (1/7/2002) pukul WIB 11.10 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Jenazah Tjahjo Kumolo dimakakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1//7/2022).

Turut hadir dalam pemakanan tokoh-tokoh nasional seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jenderal TNI AM Hendropriyono, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, politisi Deddy Sitorus, politisi Putra Nababan.

Kemudian Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Menhub Budi Karya, Andi Widjajanto Gubernur Lemhanas, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

Tjahjo Kumolo merupakan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tjahjo juga pernah menjabat sebagai sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

Pada tahun 2014, Tjahjo ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai menteri dalam negeri (Mendagri).

Lalu, pada pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024, Tjahjo kembali dipercaya masuk kabinet untuk menjabat sebagai Menpan RB.

Sebelum Wafat Tjahjo Kumolo akan Hapus Tenaga Honorer 2023

Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.

Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.

Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Dikutip dari Kompas.com, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. 

Lebih lanjut,  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Sementara itu, apabila memang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.

Sebagaimana dijelaskan, tenaga alih daya atau outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan, melainkan pihak ketiga.

Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian kepegawaian pemerintah.

Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.

Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, umumkan akan hapus tenaga honorer. (istimewa)

Outsourcing

Tjahjo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing dilakukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak jelas.

Tentu, hal ini berdampak pada sistem pemberian upah.

Pasalnya, kerap kali upah diberikan di bawah minimum regional (UMR).

Untuk itu, Tjahjo ingin memperjelas sistem pemberian upah tenaga alih daya.

Sementara aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dari SE itu dijelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Upaya ini, kata Tjahjo, diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah para tenaga non-ASN, tertata dan jelas.

Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Sebagian telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved