Kasus Indosurya
Patricia Gouw, Model Cantik Jadi Korban KSP Indosurya, Ikut Aksi Damai di Mabes Polri
Patgow dan para korban lainnya menuntut keadilan atas kasus investasi bodong ini.
Editor:
Tirza Ponto
kolase tribun
Patricia Gouw saat ditemui dalam aksi damai seluruh korban investasi bodong di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Artikel ini tayang di : Tribunbekasi.com