Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Larangan Memotong Rambut dan Kuku

salah satu adab bagi seseorang yang berniat untuk bekurban adalah tidak memotong rambut dan kukunya hingga kurbannya selesai disembelih

Dokumen Andi Muh. Akhyar,
Andi Muh. Akhyar,M.Sc, Direktur Sekolah Astronomi Islam Indonesia dan Dosen Fisika Universitas Negeri Gorontalo) 

Oleh: Andi Muh. Akhyar,M.Sc.
(Direktur Sekolah Astronomi Islam Indonesia, Dosen Fisika Universitas Negeri Gorontalo)

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, dipahami bahwa salah satu adab bagi seseorang yang berniat untuk berkurban adalah tidak memotong rambut dan kukunya hingga kurbannya selesai disembelih.

Rambut yang dimaksud disini adalah seluruh bulu yang melekat pada tubuh, mulai dari rambut di kepala, kumis, jenggot, ketiak, kemaluan, dan badan secara umum.

Adapun memotong disini, dimaksudkan mencukur habis, memendekkan, mencabut, atau membakarnya.

Dalam penjelasan shahih muslim disebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat hukum memotong rambut dan kuku ini adalah haram dan sebagian yang lain menghukumi makruf tandzih.

Makruh tanzih artinya, jika ditinggalkan mendapatkan pahala, dan jika dikerjakan tidak berdosa, tapi menyalahi amalan yang utama.

Yang menghukumi haram misalnya Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah Adapun imam Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih.

Jika meninjau larangan bagi orang yang ihram (haji), maka larangan memotong rambut dan kuku merupakan salah satu bentuk larangannya.

Baca juga: Simak Hal Penting yang Patut diketahui Calon Jamaah Haji

Dari sini kita bisa paham bahwa salah satu hikmah pelarangan ini bahwa bagi orang yang tidak sedang berihram, agar ia dapat juga merasakan sensasi orang yang sedang berihram.

Selain itu, dengan dipotognya rambut dan kuku setelah hewan kurban disembeli, maka pemotongan itu seakan-akan menjadi bagian dari kurban itu sendiri.

Adanya penegasan, bagi orang yang berniat berkurban memahamkan kita bahwa orang diperitahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya, hanyalah orang yang akan berkurban, sedangkan keluarganya tidak termasuk.

Waktu pelarangnnya berlaku dari 1 zulhijjah hinggah disembelinya kurban tersebut.

Awal Zulhijjah 1443 H
Ada dua metode yang digunakan kaum muslimin untuk menentuakan awal bulan Zulhijjah dan bulan Islam secara umum, yaitu metode rukyat dan hisab.

Metode Rukyat dilakukan dengan melihat langsung hilalnya menggunakan mata (baik mata telanjang ataupun dengan bantuan alat optik). Adapun hisab, penentuannya menggunakan perhitungan astronomis modern.

Rukyat ini pun terbagi atas rukyat lokal Indonesia seperti pemerintah Indonesia, Nahdatul Ulama (NU), dan Wahdah Islamiyah (WI).

Ada juga yang mengikuti rukyat global Saudi seperti Hizbut Tahrir (HT) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Muhammadiyah adalah ormas yang terkenal sebagai pengamal hisab wujudul hilal.

Karena semua lembaga di Indonesia, termasuk Saudi Arabiyah, menetapkan awal Zulqadah pada tanggal 1 Juni, maka rukyat dan hisab awal Zulhijjah dilaksankan pada tanggal 29 Juni bertepatan dengan 29 Zulqadah.

Dengan menggunakan hisab astronomi modern berakurasi tinggi, maka diketahui data hilal di Indonesia pada tanggal 29 Zulqodah, berada pada rentang ketinggian 1 derajat di Papua hingga 3 derajat di Aceh.

Elongasinya sekitaran 4 derajat di seluruh Indonesia. Adapun di Saudi Arabiyah, tinggi hilal hilal 5,5 dan elongasinya 5,7 (derajat). Melihat data hilal di Indonesia pada tanggal 29 Juni.

Kemudian membandingkannya dengan hasil penelitian selama bertahun-tahun, belum ada laporan otentik yang bisa membuktikan keterlihatan hilal pada kondisi tersebut, baik dengan mata telanjang ataupun dengan menggunakan teleskop.

Dengan merujuk pada hadits Rasulullah dalam riwayat Bukhari Muslim “Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya'ban menjadi 30 hari”, maka diprediksi hilal tidak nampak pada tanggal 29 Zulqodah sehingga bulan berjalan digenapkan 30 hari.

Dengan demikian, bagi pemerintah, NU, dan WI, Zulqodahnya digenapkan 30 hari dan 1 Zulhijjah tahun ini akan bertepatan dengan hari Jumat, 1 Juli 2022.

Berbeda dengan Indonesia, berbagai data penelitian membuktikan kemungkinan keterlihatan hilal di Saudi Arabiyah dengan menggunakan bantuan alat optik, misalnya Penelitan Odeh (2004).

Terlebih Wilayah Saudi yang merupakan sub-tropis, kering, jarang hujan, maka sangat berpeluang melihat hilal dengan menggunakan teleskop.

Oleh karena itu, Jika hilal benar terlihat, maka bulan Zulqodahnya cuma 29 hari dan pemerintah Saudi Arabiyah akan menetapkan awal Zulhijjah pada Kamis, 30 Juni 2022. Penetapaan ini akan diikuti oleh HT dann DDII.

Adapun Muhammadiyah, meskipun juga menggunakan matla wilayatulhukmi seperti pemerintah, namun mencukupkan penentuan awal Zulhijjahnya dengan hisab, tanpa perlu terlihat dengan kasat mata.

Bagi Muhammadiyah, yang penting hilalnya sudah di atas ufuk saat magrib, walaupun tidak kasat mata, maka sudah masuk awal bulan.

Karena tinggi hilal di Indonesia positif (di atas ufuk), melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 Hijriah, Muhammadiyah sudah menetapkan awal bulan Zuljjah tahun ini bertepatan dengan hari Kamis, 30 Juni 2022.

Keputusan ini kemungkinan besar sejalan dengan keputusan pemerintah Saudi Arabiyah, tapi lebih cepat 1 hari dibandingkan pemerintah, NU, dan WI.

Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Awal Juli

Mengkaji lebih dalam terkait hadits larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban, akan didapati durasi waktu pelarangan: dimulai dari awal zulhijjah hingga hewan kurban disembeli.

Karena perhitungan awal hari pada kalender Islam dimulai pada malam hari setelah sholat magrib (bukan star dari pukul 00.00 sebagaimana pada kalender Masehi), maka awal Zulhijjah 2022 juga dimulai sejak ba’da magrib tanggal 29 Juni (hari pelaksanaan rukyatul hilal) bagi Muhammadiyah-Saudi-DDII-HT.

Untuk pemerintah-NU-WI, awal bulannya dihitung sejak malam Jumat (Kamis malam) tanggal 30 Juni 2022.

Adanya perbedaan awal Zulhijjah antara pemerintah-NU-WI dan Muhammadiyah-Saudi-DDII-HT, akan berimplikasi pada perbedaan awal pengamalan pelarangan ini bagi jamah masing-masing.

Menurut hadits riwayat Ahmad (22475), bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyunnahkan makan sebelum berangkat sholat idul fitri dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan kurbannya.

Dari hadits ini dipahami bahwa rasulullah mulai menyembeli hewan kurbannya pada tanggal 10 Zulhijjah setelah sholat Idul adha.

Namun pada hadits lain yang dikuatkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2476, “Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih”.

Hadits ini melengkapi bahwa selain pada tanggal 10 Zulhijjah, boleh juga menyembelinya pada hari tasyrik, 11 – 13 Zulhijjah. Ibnu Qayim pun menegaskan dalam Zadul Ma’ad (319) bahwa “Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata bahwa hari kurban adalah hari idul adha dan tiga hari sesudahnya.

Karena hari yang tiga juga dikhususkan karena merupakan hari-hari Mina, hari-hari melontar jumrah dan hari tasyrik yang diharamkan berpuasa.

Ini juga merupakan pendapat para imam ahli ilmu seperti Hasan Al-Bashri dan Atha bin Abi Rabah, Al-Auza’i, Imam Asy-Syafii, Ibnu Munzir rahimahullah.

Durasi pelarangan ini bisa jadi 10 hari jika hewannya disembeli pada hari idul Adha, dan boleh jadi selama 13 hari, jika penyembelihannya baru dilaksanakan pada akhir hari tasyrik.

Dengan demikian, selain awalnya bisa berbeda, akhirnya juga jelas beda: Muahammadiyah, dkk akan Idul adha tanggal 9 Juli, sedangkan NU, dkk, tanggal 10 Juli.

Hari Ditambah lagi jika ada yang menunda penyembelihannya hingga salah satu hari tasyrik (hingga 12 Juli untuk Muhammadiyah dan 13 Juli untuk NU), maka akan semakin bervariasilah durasi hari untuk masing-masing orang pada masing-masing jamaah.

Ikut keputusan manapun, intinya, larangan ini berlaku pada awal bulan Juli 2022. Mari saling menghormati dan fokus untuk menghidupakn 10 pertama bulan Zuljjah dengan amal sholeh. Wallahu a’lam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved