Berita Nasional
Gaji Ke-13 PNS akan Cair Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Per Golongan
Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 cair awal Juli, tepatnya saat tahun ajaran baru anak sekolah.
Pencairan di awal Juli bertujuan meringankan beban orang tua/wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah pilihan hingga membeli seragam dan alat tulis.
Lantas, siapa saja ASN yang mendapat gaji ke-13 tahun ini?
Baca juga: Akhirnya Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Karena Kasus Pelanggaran UU ITE
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Kendati demikian, terdapat dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kementerian Keuangan sendiri telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini sekitar Rp 35,5 triliun.
Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Anggaran gaji ke-13 tahun ini naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Diperkirakan, alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.