Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Gaji Ke-13 PNS akan Cair Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Per Golongan

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.

TribunJambi.com
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020. 

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.

Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

5. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IVB: Rp 490.000
  • Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Eselon IA: Rp 5.500.000

6. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IV: Rp 190.000
  • PNS golongan III: Rp 185.000
  • PNS golongan II: Rp 180.000
  • PNS golongan I: Rp 175.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved