Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Anies Ubah Nama Jalan, Warga Tolak Ganti Data: Enggak Perlu Diganti, Jangan Warga yang Direpotkan

Beberapa nama jalan di Jakarta diubah, buat warga tolak ganti data KTP karena perubahan nama jalan

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelang Jalan H. Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal pergantian nama jalan di Jakarta masih jadi sorotan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan pengurusan pergantian alamat dan data administrasi lainnya.

Bahkan warga menolak untuk mengganti data kependudukannya karena banyak yang akan diurus.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ruben Onsu Bolak-balik Rumah Sakit, Kebingungan karena Darahnya Terus Berkurang

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 28 Juni 2022, Ada yang Merasa Kurang Nyaman, Cek Percintaan Zodiakmu

Baca juga: Suami Istri Tewas Ditembak Mantan Pegawainya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dihina saat Pinjam Uang

Warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur menolak mengganti data kependudukan imbas penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.

Lukman Effendi (67), warga RT 10/RW 06 Kelurahan Batu Ampar mengatakan tidak akan mengganti data kependudukannya meski Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan penggantian.

"Saya tidak akan mengganti KTP dan KK saya. Tetap Jalan Budaya. Karena begitu mengganti KTP nanti perpanjangan STNK harus ganti, semuanya berentet," kata Lukman, Senin (27/6/2022).

Pasalnya bila mengganti data kependudukan KTP dan kartu keluarga (KK) maka seluruh data diri pada STNK, BPKB, serta surat tanah juga harus diganti sehingga butuh biaya dan waktu.

Foto : Pelang nama Jalan Entong Gendut yang menggantikan nama Jalan Budaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). Warga menolak mengganti data di dokumen kependudukans etelah perubahan nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Bila Pemprov DKI Jakarta kekeh mengubah nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut, dia meminta Pemprov DKI mengurus dan menanggung biaya penggantian.

"Kebetulan KTP kan seumur hidup, jadi enggak perlu diganti. Kalau mereka ngotot kita kasih surat kuasa untuk mengurus semua penggantian data. Jangan warga yang direpotkan," ujarnya.

Perihal rencana pihak Kelurahan Batu Ampar yang ingin mengundang warga untuk membahas masalah, Lukman menuturkan bakal tetap datang bila pertemuan terealisasi.

Namun dia menyatakan datang bukan untuk membahas masalah, melainkan membantah klaim pihak Kelurahan bahwa proses penggantian nama jalan sudah melalui tahap sosialisasi.

Alasannya ketika datang ke kantor Kelurahan Batu Ampar dia ditunjukkan surat sosialisasi antara warga yang setuju dengan penggantian nama jalan, tapi dia tidak mengenal warga tersebut.

"Saya ingin membantah pihak Kelurahan bahwa penggantian nama jalan itu enggak ujuk-ujuk, sudah disosialisasi. Saya ingin membantah karena warga mana yang sepakat," tuturnya.

Pelang nama Jalan Entong Gendut yang menggantikan nama Jalan Budaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Triesti Prabawati, warga RT 10/RW 06 Kelurahan Batu Ampar lainnya juga menyatakan tetap menolak penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.

Tidak hanya masalah sosialisasi dan biaya untuk mengganti seluruh dokumen, tapi juga karena Jalan Budaya dianggap memiliki nilai sejarah dan memori bagi masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved