Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Batas Waktu Penghapusan Tenaga Honorer dari Seluruh Instansi, Ini Tindakan Setelahnya

Saat ini, ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi tenaga honorer, tenaga honorer segera dihapuskan, namun pemerintah memberikan solusi dengan menjadi CPNS, PPPK, atau outsourcing 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah rupanya sangat serius terhadap penghapusan pegawai honorer.

Keseriusan tersebut dibuktikan dengan berbagai upaya untuk perekrutan tenaga honorer menjadi tenaga lain.

Semisal menjadi CPNS, PPPK, ataupun outsourcing untuk mencegah munculnya pengangguran.

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023, Tapi Masih Ada Kesempatan Ikut Tes PNS


Pemerintah memberikan opsi untuk honorer berupa pengalihan status pegawai honorer melalui seleksi CPNS dan PPPK atau bisa juga kebijakan afirmasi. (Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN)

Untuk menyelesaikan masalah honorer, pemerintah memberikan opsi berupa pengalihan status pegawai honorer melalui seleksi CPNS dan PPPK atau bisa juga kebijakan afirmasi.

Saat ini, ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.

Pemerintah sepertinya sudah bulat akan menghapus status pegawai honorer dari seluruh instansi paling lambat 28 November 2023.

Nantinya status kepegawaian baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di semua instansi hanya ada satu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca juga: Nasib Honorer Jika Tak Lolos Seleksi PPPK, Ada Solusinya Dalam Surat Edaran Kemenpan RB

Selebihnya, yakni tenaga kebersihan, security dan sopir akan dialihkan menjadi outsourcing.

Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan kepastian dan kejelasan sistem gaji atau pengupahan karena selama ini tenaga non-ASN tersebut menerima gaji di bawah UMR.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Baca juga: Segini Kuota Honorer Tenaga Kesehatan yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022 dan Tahun Depan

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (25/6/2022).

Kesempatan pertama penyelesaian kepegawaian untuk honorer guru, setelah itu menyusul honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi.

Namun, kata Alex Denni, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved