Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Batas Waktu Penghapusan Tenaga Honorer dari Seluruh Instansi, Ini Tindakan Setelahnya

Saat ini, ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi tenaga honorer, tenaga honorer segera dihapuskan, namun pemerintah memberikan solusi dengan menjadi CPNS, PPPK, atau outsourcing 

Alex menambahkan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.

Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana.

Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi C PNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus C PNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

Instansi Pemerintah Diminta Susun Langkah Selesaikan Masalah Honorer

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta instansi pemerintah pusat dan daerah, menyusun langkah strategis penyelesaian masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Pegawai non-ASN tersebut bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved