Segini Kuota Honorer Tenaga Kesehatan yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022 dan Tahun Depan
lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembura bagi tenaga honorer khususnya tenaga kesehatan.
Lantaran pemerintah merencanakan akan membuka kesempatan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini dan tahun depan.
Jumlahnya cukup banyak, berdasarkan permitaan dari Menteri Kesehatan Budi Sadikin.
Baca juga: Maurits dan Rita Bangga, Guru Honorer dari Pulau Lembeh Bitung Raih Penghargaan di Hari Kartini
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (YouTube Sekretariat Presiden)
Jumlah tenaga kesehatan (nakes) terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, saat ini masih kurang.
Maka, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini dan tahun depan.
“Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca juga: Seorang Perempuan Tenaga Honorer Dianiaya Oknum ASN di Musala Gedung Perpustakaan

Menurut Budi Gunadi, nakes Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.
Adapun rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.
Baca juga: Perekrutan PPPK 2022, Pemda Siap-siap Bayaran Gaji Ditanggung APBD
Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menambahkan, nantinya para peserta tetap harus melakukan proses penilaian terlebih dahulu untuk menjadi calon ASN atau PPPK sesuai dengan aturan Kemenpan-RB yang berlaku.
"Tetap ada poin khusus untuk teman-teman yang sudah menjadi honorer dengan masa bakti tertentu," katanya.
Minim Nakes di Daerah