Kasus Holywings
Lakukan Penistaan Dua Agama Sekaligus, 6 Tersangka Terancam 10 Tahun Bui, Pihak Holywings Kooperatif
Nama Muhammad adalah nama seorang nabi yang sosoknya dihormati dalam Agama Islam, sama halnya sosok Bunda Maria yang juga dihormati di agama Kristen
Keenam, AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
"Kemudian kami menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut, kantor pusat di BSD, Tangerang Selatan yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial," jelasnya.
Keenam Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi miras gratis Holywings yang berbau penistaan agama.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, para tersangka tersebut adalah karyawan yang bekerja di Holywings Indonesia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Mereka di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.
Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," kata Budhi.