Kasus Holywings
Lakukan Penistaan Dua Agama Sekaligus, 6 Tersangka Terancam 10 Tahun Bui, Pihak Holywings Kooperatif
Nama Muhammad adalah nama seorang nabi yang sosoknya dihormati dalam Agama Islam, sama halnya sosok Bunda Maria yang juga dihormati di agama Kristen
TRIBUNMANADO.CO.ID - Holywings kafe and bar menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini setelah mengeluarkan promosi yang kontroversial.
Promosi itu adalah soal adanya minuman beralkohol gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria yang datang ke sejumlah outlet.
Bahkan dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings yang satu di antaranya merupakan Direktur Kreatif Holywings sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok 6 Tersangka Kasus Promo Muhammad-Maria Holywings, Satu Pelaku Jabat Pimpinan Direksi
Terkait itu, manajemen Holywings Indonenia pun angkat bicara.
Pihaknya berjanji akan mengikuti prosedur hukum atas kejadian yang meresahkan masyarakat ini.
Atas kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings bagian kreatif sebagai tersangka.
Keenam karyawan Holywings itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria' yang menjadi polemik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut penyelidikan kasus tersebut dilakukan dari laporan tipe A alias dibuat polisi sendiri.
Sebelumnya, Holywings Indonesia menjadi perhatian publik setelah membuat promosi kontroversial dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Diketahui promosi tersebut berisi pemberian alhokol gratis dan ajakan bagi para pengunjung bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.
Promo Holywings tersebut langsung menjadi ramai karena dianggap menistakan agama.
Terlebih Holywings menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria untuk mempromosikan minuman beralkohol atau miras.
Padahal nama Muhammad adalah nama salah seorang nabi yang sosoknya dihormati dalam Agama Islam, sama halnya sosok Bunda Maria yang juga dihormati di agama Kristen.
Dilansir Tribun Jakarta, setelah Holywings dilaporkan ke polisi, sejumlah outlet Holywings di Jakarta terlihat tutup dan sepi.
Outlet Holywings yang tutup di antaranya ada Holywings PIK dan Holywings Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta.
Diketahui Holywings dilaporkan oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman.
Selain itu, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan peran dari enam tersangka yang membuat promo miras gratis Holywings.
Budhi menyebut peran tersangka EJD adalah Direktur Kreatif Holywings.
Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif.
"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," jelansya.
Selanjutnya, tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
"Kemudian kami menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut, kantor pusat di BSD, Tangerang Selatan yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial," jelasnya.
Keenam Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi miras gratis Holywings yang berbau penistaan agama.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, para tersangka tersebut adalah karyawan yang bekerja di Holywings Indonesia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Mereka di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.
Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," kata Budhi.