Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Informasi Terbaru Minyak Goreng, Mulai Senin 27 Juni Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Mulai Senin 27 Juni 2022, membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Aplikasi tersebut menjadi alat pemantau.

Editor: Isvara Savitri
(Tribun Jabar/Handhika Rahman)
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. Mulai Senin 27 Juni 2022, membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. 

Lebih lanjut kata Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, mencegah adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga: Gempa Guncang Jatim Jumat 24 Juni 2022, Baru Saja Guncangan Berpusat di Laut, Berikut Info BMKG

Baca juga: Pendaftaran T2 Unsrat Segera Berakhir, Perhatikan Syarat dan Tata Cara

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin 27 Juni, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved