Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Informasi Terbaru Minyak Goreng, Mulai Senin 27 Juni Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Mulai Senin 27 Juni 2022, membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Aplikasi tersebut menjadi alat pemantau.

Editor: Isvara Savitri
(Tribun Jabar/Handhika Rahman)
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. Mulai Senin 27 Juni 2022, membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah akan kembali mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Namun sebelumnya, pemerintah akan menyosialisasikan sistem yang baru tersebut kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Usung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024, Partai Nasdem Tak Ingin Hubungannya Memburuk dengan PDI-P

Baca juga: AHY Dijadwalkan Bertemu dengan Prabowo Subianto, Bahas Koalisi?

Luhut menyebutkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Minyak goreng curah di Pasar Kumbasari, Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2019). Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar, Apa Saja Bahayanya Bagi Kesehatan?
Minyak goreng curah di Pasar Kumbasari, Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2019). Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar, Apa Saja Bahayanya Bagi Kesehatan? (Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati)

Informasi penjualan dan pembelian di @minyakita.id

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, eks Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini juga telah membentuk tim gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.

Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Penanaman Pohon, Komitmen Pemulihan Ekosistem Tanggung Jawab Sosial

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Lionel Messi Dijuluki Si Kutu La Pulga, Kekurangan yang Berbuah Manis

Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut.

Pembelian dengan PeduliLindungi, upaya atasi sengkarut harga minyak goreng

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021).
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021). (Tribun Jakarta/Satrio)

Lebih lanjut kata Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, mencegah adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga: Gempa Guncang Jatim Jumat 24 Juni 2022, Baru Saja Guncangan Berpusat di Laut, Berikut Info BMKG

Baca juga: Pendaftaran T2 Unsrat Segera Berakhir, Perhatikan Syarat dan Tata Cara

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin 27 Juni, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved