Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi
Nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan baru pemerintah terkait pembelian minyak goreng Rp 14.000.
Dimana saat ini warga dapat membeli minyak goreng curah hingga 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Akan tetapi dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: Baru Terungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembacokan Belasan Orang di Kotamobagu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24-6-2022).
Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.
Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.
Mendag Perbolehkan Warga Beli Minyak Goreng Curah hingga 10 Liter Per Hari