Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi

Nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Ilustrasi minyak goreng curah, Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Senin 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan warga untuk membeli minyak goreng hingga 10 liter per hari.

Itu disampaikan Zulhas, sapaan akrabnya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Klender SS, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022) pagi.

"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter, mulai hari ini," kata Zulhas kepada awak media.

Zulhas menyebutkan, kebijakan tersebut diambil guna membantu usaha mikro menengah kecil (UMKM).

"Masyarakat umum juga bisa beli sampai 10 liter (minyak goreng curah). Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari enggak masalah," tutur Zulhas.

Zulhas menambahkan, dalam skemanya, pembeli minyak goreng curah diharuskan menyertakan kartu tanpa penduduk (KTP).

"Pembeli tetap pakai KTP, nanti ditunjukkan dan di-scan sama tukang warungnya," kata Zulhas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter melalui program MigorRakyat di ritel tradisional yang bertanda khusus Program MigorRakyat.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan minyak goreng curah murah menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food.

Hanya saja, pembelian dibatasi hanya 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved