Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Hal Ini Bisa Sebabkan PNS, TNI, dan Polri Tak Akan Dapat Gaji ke-13, Coba Cek

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Editor: Alpen Martinus
Ist
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 

Alasan Gaji Ke-13 Cair Juli

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menjelaskan alasan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani. (Bangkapos.com)

Like and Subscribe :

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved