Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Hal Ini Bisa Sebabkan PNS, TNI, dan Polri Tak Akan Dapat Gaji ke-13, Coba Cek

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Editor: Alpen Martinus
Ist
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 

Apa saja yang masuk komponen gaji ke-13 tahun 2022?

Untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran terdiri dari:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah. 

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS meliputi:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. 

4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen. 

Anggaran Gaji Ke-13

Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.

Anggaran gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.

Rincian anggaran gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:

  • Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri
  • Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah
  • Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:

  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved