Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Akhirnya Terungkap Fakta yang Ditemukan Penyidik Saat Periksa Mantan Mendag Lutfi Selama 12 Jam

Muhammad Lutfi enggan berkomentar banyak usai diperiksa Kejagung RI selama 12 jam. Namun, penyidik menemukan fakta saat penyidikan.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Perdaganga, Muhammad Lutfi, usai diperiksa selama 12 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rabu (22/6/2022), mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, diperiksa terkait dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Ekspor tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2021-Maret 2022.

Lutfi sendiri diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB.

Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Lantas, apa pengakuannya setelah menjalani pemeriksaan?

1. Tegaskan Taat Hukum

Muhammad Lutfi menyatakan, pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini (Rabu) saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa 12 Jam Oleh Kejagung

Baca juga: Sakit Hati Tak Kunjung Miliki Pasangan, Wanita ini Nekat Nikah dengan Boneka: Langsung Jatuh Cinta

2. Serahkan Kasusnya ke Penyidik

Lutfi menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.

"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi."

"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," kata dia.

3. Jawab Pertanyaan dengan Sebenarnya

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya.
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, hingga kini masih belum menemukan adanya indikasi penerimaan suap yang dilakukan oleh Lutfi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Muncul Pengakuan Dewi Perssik Soal Gugatan Cerai Angga Wijaya, Singgung Pertengkaran

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Dewi Perssik Cerai dengan Angga Wijaya, Bukan Masalah Finansial

"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.

Selama pemeriksaan, kata Supardi, Lutfi bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para penyidik.

Kendati demikian, Supardi enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami kepada Lutfi.

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Baca juga: Baru Terungkap Hubungan Asli Ayu Ting Ting dengan Jordi Onsu, Ibunda Bilqis Kini Katakan Hal ini

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Pagi Ini Kamis 23 Juni 2022, Baru Guncang di Laut, Info Magnitudo dan Lokasinya

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa soal Kasus Minyak Goreng, Tegaskan Taat Hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved