Kasus Tambang Ilegal
Diantar Karangan Bunga oleh Masyarakat Sangihe, Begini Respon PTUN Manado
PTUN Manado memberikan respon setelah masyarakat Kepulauan Sangihe memberikan karangan bunga sebagai bentuk terima kasih.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Kepulauan Sangihe datang menyerahkan bunga di kantor PTUN Manado, Selasa (21/6/2022) kemarin.
Masyarakat Sangihe menyerahkan bunga kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado karena pihak PTUN Manado mengeluarkan putusan agar PTSP Sulut meninjau kembali izin Tambang Mas Sangihe (TMS).
Puluhan masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Sangihe ini disambut langsung oleh Hakim Jusak Sinandar.
Pada kesempatan itu, Hakim Jusak Sinandar mengatakan jika pihaknya hanya melakukan putusan sesuai dengan fakta.
"Sebenarnya ini berlebihan, karena kami hanya melaksanakan putusan sesuai dengan fakta," kata dia.
Meski demikian, ia berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mengapresiasi kinerja mereka.
"Terima kasih untuk apresiasinya," kata dia.
Perwakilan 56 perempuan dan masyarakat dari Desa Binebase Kabupaten Sangihe datang ke PTUN Manado, Selasa 21 Juni 2022.
Mereka datang dengan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih kepada pihak PTUN Manado.
Mereka bersyukur karena PTUN Manado baru saja memutuskan perkara terkait tambang ilegal di Sangihe.
Menurut mereka, jika keputusan PTUN Manado terkait tambang ilegal sangatlah berpihak pada rakyat kecil.
Jull Takaliuang salah satu aktivis perempuan yang ikut memperjuangkan penolakan tambang ilegal di Sangihe mengatakan jika PTUN Manado masih punya hati.
"Kami datang setelah PTUN Manado mengeluarkan keputusan yang sangat berpihak pada rakyat kecil. Ini bukti PTUN Manado masih ada hati," ucapnya.
Pasca dikeluarkannya putusan dari PTUN Manado terkait tambang di Kabupaten Sangihe, Jull mengatakan jika masih banyak aktivitas perusahaan TMS di Sangihe.
"Sampai hari ini masih banyak aktivitas di Sangihe, bahkan ada distribusi alat berat ke lokasi tambang," kata Jull.