Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.

Shutterstock via Kompas.com
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta. 

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.

Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut masih berlaku hingga tahun 2022.

Lantas, apa saja jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022, antara lain sebagai berikut:

Foto: BPJS Kesehatan. (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW)

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

5. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved