BPJS Kesehatan
Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca juga: Informasi Lowongan Kerja PT Indofood Terbaru Juni 2022, Terima Lulusan SMA SMK, Ini Cara Daftar
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Fakta Kedekatan Raffi Ahmad dan Nita Gunawan: Jadi, Gosip Itu Bukan Gosip
Baca juga: Masih Ingat Pasangan Suami Istri Artis Dulu Viral? Kini Beretemu dengan Gaya Feminin
Foto: 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (Annisa Karnesyia/ HaiBunda)
Program BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok.
Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.
Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.