Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tercatat di Peraturan Presiden

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.IDBPJS Kesehatan ternyata tak menanggung biaya pengobatan semua jenis penyakit.

Mereka menyebutkan, terdapat 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun cukup banyak penyakit juga yang ditanggung.

Baca juga: Informasi BPJS Kesehatan, Mulai Bulan Juli 2022 Layanan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dilebur Jadi KRIS

Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta.
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta. (Shutterstock via Kompas.com)

Masyarakat mesti mengetahui ada pengobatan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai Juli 2022: Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Hapus Tingkat Kelas

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Baca juga: Informasi Terbaru, BPJS Kesehatan Bakal Ganti Layanan Kelas 1 2 3 Jadi KRIS Mulai Juli 2022

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved