Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tercatat di Peraturan Presiden

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

penyuluhan kesehatan perorangan
imunisasi rutin
Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

administrasi pelayanan
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

pendaftaran dan administrasi
akomodasi rawat inap
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

administrasi pelayanan
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
rehabilitasi medis
pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

perawatan inap non intensif
perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Itulah daftar 21 penyakit ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan  yang mesti diketahui peserta agar tidak salah kaprah ketika hendak menjalani pengobatan di pusat layanan kesehatan masyarakat. (Bangkapos.com) 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved