Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai Juli 2022: Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Hapus Tingkat Kelas
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan kembali diubah dan kali ini.
Pemerintah berencana mengganti iuran berbasis kelas dan akan menerapkan sistem kelas standar BPJS Kesehatan.
Apa itu? Agar tidak bingung, mari kita simak penjelasannya di bawah ini termasuk update informasi tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan.
Baca juga: UPDATE Terkini Virus Corona Senin 13 Juni 2022: Bertambah 591 Kasus Baru, 9 Meninggal Dunia
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tingkatan kelas pada 2022.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Menurut keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Saat ini, pihak BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Asih juga menjelaskan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.
Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Skema iuran BPJS Kesehatan sedang disusun