BPJS Kesehatan
Informasi BPJS Kesehatan, Mulai Bulan Juli 2022 Layanan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dilebur Jadi KRIS
Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info penting soal BPJS Kesehatan hari ini.
Infonya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.
Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan besarnya gaji peserta.
Menurut keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Saat ini, pihak BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Asih juga menjelaskan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.
Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Skema iuran BPJS Kesehatan sedang disusun.
Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.