Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Informasi BPJS Kesehatan, Mulai Bulan Juli 2022 Layanan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dilebur Jadi KRIS

Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Info penting soal BPJS Kesehatan hari ini.

Infonya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.

Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan besarnya gaji peserta.

Menurut keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Saat ini, pihak BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Asih juga menjelaskan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.

Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Skema iuran BPJS Kesehatan sedang disusun.

Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved