Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Pantas Kolonel Priyanto Belum Dipecat dari TNI Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Ajukan Banding
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ajukan Banding, Kolonel Priyanto Belum Dipecat Dinas dari TNI