Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Pantas Kolonel Priyanto Belum Dipecat dari TNI Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Ajukan Banding

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat dari TNI, Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup 

TRIBUNMANAOD.CO.ID - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto, sosok yang bertanggung jawab atas tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Meski demikian, Priyanto hingga saat ini masih berstatus anggota TNI AD aktif.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.

Baca juga: Profil Irjen Rudy Sufahriadi, Kapolda Sulteng yang Ditemui Jenderal Andika, Pati Spesialis Terorisme

Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. 

Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding. 

Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan. 

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved