TOPIK
Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
-
Pantas Kolonel Priyanto Belum Dipecat dari TNI Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Ajukan Banding
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto
-
Ini Hal-hal yang Memberatkan Kolonel Inf Priyanto hingga Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan